Koordinasi yang dilakukan prodi berhubungan dengan opsi pemilihan dosen pembimbing, penyelesaian studi dan persyaratan yang harus dipenuhi guna pengajuan sidang skripsi
Dr. Deri Hendriawan, M.Pd. selaku Kaprodi PGPAUD UPI Kampus Serang menyampaikan bahwasanya dalam penyelenggaraan studi dengan jangka 7 semester dapat ditempuh dengan pra syarat artikel publish di Sinta 3 atau Sinta 4+ HAKI.
Dr. Yulianti Fitriani, S.Pd., M.Sn selaku Wakil Direktur Bidang Sumber Daya , Keuangan, dan Umum UPI Kampus Serang menambahkan, mahasiswa perlu menyiapkan strategi dalam merancang alur penyelesaian studi pada semester 7 diantaranya persyaratan wajib mahasiswa berupa TOEFL dan Sertifikat Kompetensi tersertifikasi BNSP
Dalam hal pemenuhan persyaratan ini Universitas Pendidikan Indonesia melalui arahan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan berkomitmen agar mahasiswa memiliki sertifikasi kompetensi dapat membantu peningkatan kualitas sehingga dapat mendukung daya serap mahasiswa setelah lulus nanti.
Adapun sosialisasi diselenggarakan dengan tujuan memfasilitasi mahasiswa semester 7 sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mahasiswa dalam penyelesaian studinya.
Comentários